Tingkatkan pengabdian kepada masyarakat, Institut Attaqwa KH. Noer Alie Bekasi menggelar seminar KKN-Pemberdayaan Masyarakat bersama mahasiswa. Kesempatan kali ini mengangkat tema “Moderasi Beragama Dalam Menyikapi Judi Online”. Acara ini menghadirkan 4 dosen lintas prodi Institut Attaqwa KH. Noer Alie Bekasi, dosen prodi PAI Hj. Tuti Alawiyah, MA., dan Hj. Rifqiyati Mas’ud, MA., serta Dosen prodi KPI Hj. Miftahusaadah Wardi, M.IRKH., dan Maghfur Ghazali, M.Si. Kepala Desa Sukamekar, H. Jayadih beserta perangkat desa, tokoh agama, dan masyarakat setempat juga hadir dalam kegiatan tersebut. Seminar ini berlangsung pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB pada Kamis (18/7).
Maraknya judi online di kalangan masyarakat memunculkan pandangan dari berbagai sudut. Dosen PAI Hj. Tuti Alawiyah, MA., menjelaskan judi online dari sudut Ilmu Tafsir yang menekankan perlunya pemahaman tentang ajaran agama untuk menghindari praktik terlarang. Hj. Rifqiyati Mas’ud, MA., membahas mengenai judi online dari aspek fiqih dan bagaimana hukum Islam memandangnya dalam konteks modern. Sementara itu, Dosen sekaligus Ketua Prodi KPI Hj. Miftahussa’adah Wardi, M.IRKH., memaparkan urgensi dakwah yang efektif sebagai sikap untuk menghadapi isu-isu kontemporer. Sedangkan Maghfur Ghazali, M.Si., menyampaikan bagaimana bentuk strategi komunikasi yang baik dalam penyebaran pesan-pesan agama
Seminar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sukamekar, Bekasi, dalam memahami dan mengatasi masalah judi online dengan pendekatan yang moderat dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Foto: Zaenal