Institut Attaqwa KH. Noer Alie Bekasi secara resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Perbankan Syariah (S1) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1858 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Izin ini diberikan setelah melalui proses evaluasi administratif dan akademik yang ketat, serta pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Pembukaan Program Studi Perbankan Syariah ini merupakan bagian dari komitmen Institut Attaqwa dalam mengembangkan pendidikan tinggi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Institut Attaqwa berkomitmen untuk menyediakan tenaga pendidik profesional dan berkualifikasi, menyelenggarakan proses pembelajaran berbasis mutu, melaksanakan kewajiban akreditasi sesuai ketentuan, dan mengembangkan kurikulum berbasis kebutuhan industri.
Dengan dibukanya program studi ini, Institut Attaqwa KH. Noer Alie Bekasi dapat terus berkontribusi dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan berdaya saing di bidang perbankan syariah.
